Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan Penanaman Modal serta penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan; penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.