PROFILE

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DPMPTSP KOTA TASIKMALAYA
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Tasikmalaya.

Secara umum tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu. Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya diatur melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok Dan Rincian Tugas Unit Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya jenis layanan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Tasikmalaya adalah sebanyak 50 jenis layanan. Untuk lebih detailnya dapat diakses pada halaman https://sispek.tasikmalayakota.go.id/front/pelayananutama/23 Jumlah pegawai DPMPTSP Kota Tasikmalaya sebanyak 38 orang yang terdiri dari 29 orang PNS dan 9 orang Non PNS. Selengkapnya dapat dilihat pada halaman https://dpmptsp.tasikmalayakota.go.id/profile-penyelenggara.